Erik Kurniawan

Katalog Penulis

Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis: Penyelengaraan Pemilu di Luar Negeri

Dalam penyusunan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Bawaslu menyempurnakan kembali instrumen IKP tahun sebelumnya. Hal ini mengingat pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 memiliki mekanisme yang berbeda dengan pemilu maupun pemilihan sebelumnya yang dilaksanakan secara serentak. Penyusunan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 sendiri mendasarkan pada empat dimensi penting dalam Pemilu yang demokratis, yaitu (i) Konteks sosial-politik, (ii) Penyelenggaraan Pemilu, (iii) Kontestasi, dan (iv) Partisipasi. Metode analisis dalam IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dihitung dengan menggunakan pendekatan kuantitatif secara menyeluruh berdasarkan data yang diperoleh di lapangan. Konsep yang digunakan adalah data driven, yaitu bahwa hasil indeks sangat ditentukan oleh data kejadian yang ada di lapangan dan dialami oleh provinsi dan kabpaten/kota.

Selain itu, pada tahun 2023 ini Bawaslu berfokus mengembangkan IKP dengan menurunkan pemetaan kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis yang terdiri dari: politik uang, netralitas ASN, Politisasi SARA, Kampanye di Media Sosial dan Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri. Pendekatan baru ini dilakukan sebagai upaya agar seluruh jajaran penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu, DKPP, maupun stakeholders dari pemerintah, kampus, pemantau hingga seluruh masyarakat Indonesia lebih peduli dan perhatian terhadap upaca pencegahan kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Buku ini, diharapkan dapat memberikan alat deteksi dini (early warning system) bagi seluruh perangkat Bawaslu, dari Kabupaten/Kota hingga Provnsi agar dapat memetakan dan mengantisipasi potensi pelanggaran Pemilu, khususnya pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, sehingga dengan demikian diharapkan akan menghasilkan Pemilu yang demokratis dan bermartabat.

Lihat Selengkapnya

Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis: Politik Uang, Netralitas ASN, Politisasi SARA dan Kampanye di Media Sosial

Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Bawaslu menyempurnakan kembali instrumen IKP tahun sebelumnya. Hal ini mengingat pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 memiliki mekanisme yang berbeda dengan pemilu maupun pemilihan sebelumnya yang dilaksanakan secara serentak.

Penyusunan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 sendiri mendasarkan pada empat dimensi penting dalam Pemilu yang demokratis, yaitu (i) Konteks sosial-politik, (ii) Penyelenggaraan Pemilu, (iii) Kontestasi, dan (iv) Partisipasi. Metode analisis dalam IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dihitung dengan menggunakan pendekatan kuantitatif secara menyeluruh berdasarkan data yang diperoleh di lapangan. Konsep yang digunakan adalah data driven, yaitu bahwa hasil indeks sangat ditentukan oleh data kejadian yang ada di lapangan dan dialami oleh provinsi dan kabpaten/kota.

Selain itu, pada tahun 2023 ini Bawaslu berfokus mengembangkan IKP dengan menurunkan pemetaan kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis yang terdiri dari: politik uang, netralitas ASN, Politisasi SARA, Kampanye di Media Sosial dan Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri. Pendekatan baru ini dilakukan sebagai upaya agar seluruh jajaran penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu, DKPP, maupun stakeholders dari pemerintah, kampus, pemantau hingga seluruh masyarakat Indonesia lebih peduli dan perhatian terhadap upaca pencegahan kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Buku ini, diharapkan dapat memberikan alat deteksi dini (early warning system) bagi seluruh perangkat Bawaslu, dari Kabupaten/Kota hingga Provnsi agar dapat memetakan dan mengantisipasi potensi pelanggaran Pemilu, khususnya pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, sehingga dengan demikian diharapkan akan menghasilkan Pemilu yang demokratis dan bermartabat.

Lihat Selengkapnya

Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019: Perihal Pelaksanaan Hak Politik

Buku "Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019: Perihal Pelaksanaan Hak Politik" merupakan hasil evaluasi menyeluruh mengenai pemenuhan hak politik dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 di Indonesia. Buku ini disusun oleh berbagai akademisi dan praktisi, dan diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU).

Penulis buku ini meliputi Ahsanul Minan, Delia Wildianti, Erik Kurniawan, Jemris Fointuna, Khairul Fahmi, Marini, Paulus Titaley, Purnomo Satriyo P, Subair, dan Wein Arifin, dengan Mada Sukmajati sebagai editor.

Buku ini mengkaji berbagai isu terkait hak politik warga negara, termasuk hak memilih dan hak dipilih, serta bagaimana hak-hak tersebut dijamin dan diimplementasikan selama Pemilu Serentak 2019. Analisis mencakup masalah penyusunan daftar pemilih, tantangan dalam memastikan hak pilih di daerah perbatasan dan wilayah sengketa, serta kepastian hukum dalam pembatasan hak dipilih bagi eks-narapidana korupsi. Selain itu, buku ini juga menyoroti upaya BAWASLU dalam memberikan solusi atas berbagai masalah yang muncul, baik di tingkat nasional maupun lokal.

Buku ini memberikan wawasan mendalam mengenai tantangan dan kendala dalam pelaksanaan hak politik, serta rekomendasi untuk memperbaiki sistem pemilu di masa mendatang. Dengan demikian, buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan dalam memahami dan mengevaluasi dinamika pelaksanaan hak politik dalam pemilu di Indonesia.

Lihat Selengkapnya